Cerai atau thalak dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah swt. Cerai merupakan jalan darurat yang bisa dipakai oleh pasangan suami isteri, ketika semua usaha untuk berdamai di antara mereka berdua sudah mengalamikebuntuan, atau jika prinsip keduanya sudah tidak bisa dipertemukan lagi. Karena cerai merupakan perkara yang dibenci Allah swt. Maka hendaklah setiap pasangan tidak mempermudah perceraian. Maksudnya, mereka harus berusaha terlebih dahulu untuk mencari jalan penyelesaian terhadap masalah mereka, termasuk dengan menghadirkan penengah di antara mereka, baik dari orang-orang yang mereka percaya, maupun dari pihak keluarga keduanya..
disadur dari : majalah hidayah edisi mei 2003
0 komentar:
Posting Komentar